Rycko Menoza Kecam Pemkot Gelontorkan Hibah ke Sekolah Bodong “SMA Siger”

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG SMSI) – Polemik pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung kembali mengemuka. Anggota DPR RI, Rycko Menoza SZP, menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung berpotensi mengabaikan prinsip dasar penganggaran dengan tetap mengalokasikan dana hibah untuk SMA Siger, meski rencana pembiayaannya telah ditolak DPRD.

Menurut Rycko, keputusan tersebut mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap mekanisme checks and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan belanja daerah wajib berlandaskan persetujuan legislatif, bukan sekadar kehendak eksekutif.

“Kalau DPRD sudah menyatakan penolakan, seharusnya itu menjadi rambu yang jelas. APBD bukan ruang abu-abu yang bisa ditafsirkan sepihak,” ujar Rycko, Selasa (27/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung sebelumnya telah mencoret alokasi anggaran SMA Siger karena status hukum sekolah tersebut belum sepenuhnya terang. Namun, informasi yang beredar justru menunjukkan dana hibah tetap mengalir, bahkan disinyalir akan ditingkatkan hingga miliaran rupiah.

SMA Siger sendiri merupakan program pendidikan yang digagas Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Sejak awal, program ini menuai perdebatan karena dinilai berjalan lebih cepat dibanding pemenuhan aspek legal dan administratif.

Bagi Rycko, persoalan ini tidak bisa dipandang ringan. Ia menekankan bahwa APBD bersumber dari pajak masyarakat, sehingga setiap penggunaan anggaran harus tunduk pada aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Uang daerah itu berasal dari rakyat. Dari pajak rumah, kendaraan, hingga usaha kecil. Maka pengelolaannya tidak boleh lepas dari pengawasan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal. Pemerintah daerah, kata Rycko, tidak boleh meminggirkan peran DPRD yang secara konstitusional mewakili suara publik lintas partai.

“Legislatif bukan formalitas. Fungsi pengawasan DPRD adalah pilar penting agar kekuasaan tidak berjalan sendiri,” tegasnya.

Rycko berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik agar polemik ini tidak terus berlarut dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *