PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa proses verifikasi faktual terhadap SMA Siger yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung harus berorientasi pada perlindungan hak peserta didik, bukan sekadar penyelesaian persoalan administratif.
Asroni menilai, verifikasi faktual merupakan tahapan krusial yang akan menentukan masa depan ratusan siswa. Karena itu, proses tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berpegang penuh pada peraturan perundang-undangan.
“Verifikasi ini menyangkut kepastian hukum dan masa depan anak-anak. Jadi tidak boleh asal dinyatakan layak tanpa pemeriksaan menyeluruh,” kata Asroni, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, aspek yang harus diverifikasi tidak hanya dokumen perizinan, tetapi juga kesiapan nyata di lapangan. Mulai dari legalitas yayasan, kelayakan sarana dan prasarana, kecukupan tenaga pendidik, hingga sistem pembelajaran yang menjamin hak siswa.
“Jangan sampai di atas kertas dinyatakan lengkap, tapi kondisi riilnya belum memenuhi standar pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, Asroni menyoroti pentingnya transparansi hasil verifikasi. Menurutnya, keterbukaan kepada publik akan mencegah munculnya persepsi bahwa proses tersebut dilakukan secara tertutup atau sarat kepentingan tertentu.
“Hasil verifikasi sebaiknya diumumkan secara terbuka agar masyarakat tahu dasar keputusan yang diambil,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, apa pun kesimpulan dari proses verifikasi, pemerintah wajib menyiapkan langkah yang bertanggung jawab. Jika sekolah dinyatakan memenuhi syarat, maka operasionalnya harus berjalan sah dan sesuai regulasi. Namun jika belum layak, harus ada mekanisme transisi yang jelas agar hak belajar siswa tidak terabaikan.
“Yang paling penting, jangan sampai siswa menjadi korban dari persoalan administrasi. Negara harus memastikan pendidikan mereka tetap terlindungi,” pungkas Asroni. (*)












