PORTALBERITALAMPUNG.COM, JAKARTA (SMSI) – Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Atal S Depari, menegaskan bahwa pengurus PWI di tingkat kabupaten atau kota tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota PWI. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik pemecatan sembilan anggota PWI Kabupaten Lampung Timur oleh Ketua PWI setempat, Muklis, Jumat (6/2/2026).
Atal menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Menurutnya, kewenangan pemberhentian anggota—terutama anggota biasa—sepenuhnya berada di tangan PWI Pusat melalui mekanisme Dewan Kehormatan.
“Saya sudah membaca laporan itu dan juga menerima penjelasan langsung dari rekan-rekan yang disebut dipecat. Pengurus PWI kabupaten tidak punya hak memecat anggota, apalagi anggota biasa. Itu ranah PWI Pusat,” kata Atal.
Dalam pernyataannya, Atal menilai pemecatan tersebut sebagai persoalan serius yang harus segera ditangani secara struktural. Ia menyatakan akan meminta Dewan Kehormatan Provinsi Lampung bersama PWI Provinsi Lampung untuk turun tangan menyelesaikan masalah tersebut secara objektif.
“Saya minta DK Provinsi Lampung mengusut apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan dan merusak marwah organisasi,” tegasnya.
Atal juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan sembilan anggota PWI Lampung Timur yang bisa dijadikan dasar pemberhentian. Ia menilai alasan yang dikaitkan dengan dinamika pencalonan kepengurusan sebagai hal yang keliru.
“Kalau alasannya karena mengambil formulir pencalonan atau ikut kontestasi organisasi, itu sah. Itu bagian dari demokrasi organisasi dan dilindungi aturan,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai kejadian yang tidak lazim dan belum pernah terjadi sebelumnya.
“Ini aneh dan tidak masuk akal. Ketua PWI kabupaten memecat anggota biasa jelas melanggar PD/PRT. Bahkan anggota muda pun tidak bisa dipecat oleh PWI kabupaten. Ada mekanismenya,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, untuk anggota biasa, Kartu Tanda Anggota (KTA) diterbitkan oleh PWI Pusat. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut status keanggotaan harus melalui proses Dewan Kehormatan, berjenjang dari provinsi hingga pusat.
Zulkifli memastikan PWI Pusat telah menerima laporan tertulis terkait kasus tersebut dan akan memprosesnya sesuai ketentuan organisasi.
“Laporan sudah kami terima. Proses akan berjalan melalui Dewan Kehormatan. Namun penyelesaiannya dilakukan setelah seluruh rangkaian Hari Pers Nasional 2026 selesai,” pungkasnya.
Diketahui, laporan tertulis dari sembilan anggota PWI Lampung Timur yang diberhentikan tersebut telah disampaikan langsung kepada Ketua PWI Pusat Akhmad Munir serta Ketua DK PWI Pusat Atal S Depari. (*)












