PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANTEN (SMSI) – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang menegaskan tuntutan perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik serta kompensasi yang adil dari platform teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI).
Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” itu dibacakan dalam sebuah forum nasional di Banten, Minggu (8/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.
Melalui deklarasi tersebut, insan pers Indonesia menegaskan kembali peran strategis pers nasional dalam menjaga demokrasi, menegakkan supremasi hukum, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik di tengah tantangan era digital.
Dalam pembacaan deklarasi, Totok menyampaikan bahwa pers nasional masih menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, ketidakpastian keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan di lapangan.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Pers juga bertugas mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” ujar Totok saat membacakan deklarasi.
Ia menambahkan, dalam menjalankan peran tersebut, pers juga menghadapi tekanan struktural yang berpotensi melemahkan independensi media dan profesionalisme kerja jurnalistik.
Deklarasi Pers Nasional 2026 turut menegaskan komitmen insan pers untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers Indonesia juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Selain itu, deklarasi tersebut mendesak penegakan hukum yang adil dan tegas atas setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan yang kerap terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam aspek keberlanjutan industri media, pers nasional mendorong negara hadir memberikan dukungan nyata, di antaranya melalui penyediaan infrastruktur digital, pemberian insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang berlandaskan prinsip BEJO’s—bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat secara industri.
Deklarasi tersebut juga mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, sekaligus mendorong peningkatan regulasi tersebut ke level undang-undang.
Tak hanya itu, pers nasional meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform teknologi digital, termasuk AI, juga didorong memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas pemanfaatan karya jurnalistik serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Pers Indonesia juga mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media nasional.
Sementara di sektor penyiaran, deklarasi menilai percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan sebagai langkah penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di tengah disrupsi teknologi digital.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).












