PORTALBERIALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di wilayah Sinar Banten, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, hingga kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Laporan yang telah diajukan sejak 11 Januari 2026 ke Polres Bandar Lampung belum berujung pada penangkapan terduga pelaku.
Korban berinisial E (13) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial HR (Herman) (42). Dugaan peristiwa tersebut terjadi sebanyak tiga kali sejak Oktober 2025 di rumah mereka yang berada di sekitar kawasan flyover Kemiling.
Awal Terungkapnya Kasus
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Ridho Abdillah Husin (RAH) & CO bersama LBH Saffron, Bagus Prayogo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban tidak lagi mampu menyimpan peristiwa yang dialaminya.
“Korban menyampaikan bahwa kejadian pertama terjadi pada Oktober 2025. Saat itu ia masih tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri, dan adiknya,” ujar Bagus, Kamis, 26 Februari 2026.
Setelah kejadian pertama, korban sempat mengadu kepada ibu kandungnya. Namun menurut kuasa hukum, tidak ada langkah perlindungan yang signifikan yang diterima korban saat itu.
Beberapa bulan berselang, pada Desember 2025, ibu kandung korban meninggal dunia. Ayah kandung korban diketahui telah lebih dahulu wafat. Kondisi tersebut membuat korban dan adiknya yang masih berusia 4 tahun kehilangan kedua orang tua kandung.
“Dalam kondisi kehilangan tersebut, korban kembali mengalami peristiwa serupa. Total ada tiga kali kejadian yang disampaikan korban kepada kami,” jelasnya.
Dipindahkan Demi Keamanan
Setelah kejadian terakhir, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada pamannya dari pihak ibu. Paman korban berinisial RH (Rudi Hartono) kemudian membawa korban keluar dari rumah yang sebelumnya ditempati bersama terduga pelaku.
Saat ini korban tinggal bersama pamannya di Jalan Raya Pinang Jaya LK I RT 007 RW 013, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
“Korban kami pindahkan untuk memastikan keselamatannya. Situasi sudah tidak memungkinkan bagi anak untuk tetap tinggal di sana,” tegas Bagus.
Laporan dan Bukti yang Diserahkan
Laporan resmi dibuat pada 11 Januari 2026 di Polres Bandar Lampung. Menurut kuasa hukum, saat laporan disampaikan, keluarga telah membawa hasil visum serta menghadirkan saksi, termasuk Helen Altaduriga Djamsa yang disebut mengetahui situasi di lokasi kejadian.
“Kami sudah melengkapi laporan dengan visum dan saksi. Semua dokumen yang diperlukan sudah kami serahkan,” katanya.
Namun hingga lebih dari satu bulan setelah laporan dibuat, terduga pelaku belum diamankan.

Penjelasan Kepolisian
Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga dari pihak kepolisian, penangkapan belum dapat dilakukan karena pelaku tidak tertangkap tangan. Proses hukum disebut harus berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Penjelasan yang kami terima, pelaku tidak bisa langsung ditangkap karena tidak tertangkap tangan. Prosesnya harus sesuai prosedur hukum,” ujar Bagus.
Meski demikian, pihak keluarga menyatakan hingga kini belum menerima informasi resmi terkait perkembangan signifikan perkara tersebut.
Dugaan Ancaman Terhadap Korban
Selain dugaan kekerasan, keluarga juga mengungkap adanya ancaman dari terduga pelaku. HR diketahui merupakan mantan anggota TNI yang pernah berdinas di salah satu Kodim di wilayah Sulawesi.
Kuasa hukum menyebut terduga pelaku diduga mengancam akan menculik korban dan adiknya yang masih balita. Bahkan ancaman juga disebut ditujukan kepada paman korban beserta keluarganya.
“Korban mengalami ketakutan dan trauma. Ia merasa tidak aman. Bahkan untuk bersekolah pun korban merasa khawatir,” ujarnya.
Keluarga kini membatasi aktivitas sehari-hari demi menjaga keselamatan.
Harapan Penanganan Cepat
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami meminta agar proses ini ditangani secara serius dan profesional. Ini menyangkut keselamatan anak di bawah umur yang sudah kehilangan kedua orang tuanya,” tegas Bagus.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Kemiling tersebut masih dalam proses penanganan Polres Bandar Lampung. Pihak keluarga berharap adanya percepatan penanganan dan perlindungan maksimal bagi korban.












