Pemkot Bandar Lampung Beri Diskon PBB 2026, Targetkan PAD Rp130 Miliar

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pemerintah Kota Bandar Lampung menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa diskon pembayaran serta penghapusan bunga dan denda untuk meringankan beban masyarakat.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan target penerimaan PBB tahun 2026 sebesar Rp130 miliar.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Selain memberikan diskon pajak, pemerintah kota juga menghapuskan bunga dari pajak bangunan yang berlaku bagi wajib pajak,” ujarnya.

Ia menyebut, pajak tersebut dipungut dari lebih dari 200 ribu wajib pajak yang tersebar di Kota Bandar Lampung, sehingga diperlukan inovasi dan kemudahan dalam sistem pembayaran.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Bandar Lampung juga menerapkan sistem pembayaran berbasis barcode yang terhubung langsung dengan rekening PBB. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat proses transaksi sekaligus mengurangi antrean di titik pelayanan.

Menurut Deddy, kemudahan sistem pembayaran ini diharapkan dapat mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah, mengingat capaian PBB pada tahun sebelumnya masih berada di kisaran 80 persen dari target.

Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap program keringanan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Dengan meningkatnya PAD, pembangunan kota di berbagai sektor diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat melakukan pembayaran melalui sistem barcode yang telah disediakan atau mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *