Pemkot Bandar Lampung Bebaskan PBB di Bawah Rp150 Ribu, Ringankan Beban Warga

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai di bawah Rp150 ribu. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Pelaksana Harian (Plh) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bandar Lampung.

“Sesuai instruksi Ibu Wali Kota, untuk nilai pajak Rp0 hingga Rp150 ribu dibebaskan atau gratis,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Selain pembebasan penuh, pemerintah juga memberikan keringanan pajak secara bertingkat. Untuk nilai PBB Rp150.001 hingga Rp300.000 diberikan potongan sebesar 50 persen, sedangkan nilai Rp300.001 hingga Rp500.000 mendapat diskon 30 persen.

Menurut Yusnadi, kebijakan ini dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung juga terus mendorong kemudahan layanan pembayaran pajak melalui sistem digital. Masyarakat kini dapat membayar PBB secara non-tunai menggunakan QRIS maupun melalui gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

“Pembayaran online sebenarnya sudah lama tersedia, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui. Karena itu kami minta peran RT, lurah, dan camat untuk ikut menyosialisasikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem pembayaran digital ini juga dapat digunakan untuk melunasi tunggakan pajak, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *