Kejati Lampung Kelola Barang Bukti Korupsi Senilai Rp1,145 Triliun, Pemulihan Aset Jadi Fokus

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan nilai barang bukti dan uang titipan perkara tindak pidana korupsi yang dikelola hingga Juli 2026 telah mencapai lebih dari Rp1,145 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari berbagai perkara korupsi yang sedang ditangani Kejati Lampung maupun Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan seluruh uang titipan perkara telah ditempatkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) sesuai mekanisme yang berlaku selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, aset tersebut berasal dari sejumlah perkara besar, termasuk kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB), perkara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, serta sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya yang saat ini masih berproses.

Selain uang dalam mata uang rupiah, Kejati Lampung juga menyimpan barang bukti berupa mata uang asing dan logam mulia. Barang bukti tersebut meliputi 1.644.144 dolar Amerika Serikat, 65.888 dolar Singapura, 7.175 euro, 1.360 dolar Australia, 860 ringgit Malaysia, serta emas seberat 738 gram.

Di sisi lain, kejaksaan juga telah menyetorkan uang pengganti hasil perkara korupsi ke kas negara sebesar Rp17,36 miliar. Selain itu, denda perkara yang telah berhasil dieksekusi mencapai Rp1,75 miliar. Setelah seluruh mata uang asing dikonversi ke nilai rupiah, total aset yang dikelola mencapai Rp1.145.448.982.370.

Danang menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan pengamanan aset.

“Kami terus mendorong agar setiap penanganan perkara korupsi memberikan manfaat nyata bagi negara, khususnya melalui pengembalian aset hasil tindak pidana,” ujarnya.

Selama periode Januari hingga Juli 2026, Kejati Lampung bersama seluruh Kejaksaan Negeri di Provinsi Lampung juga mencatat perkembangan penanganan perkara tindak pidana khusus. Sebanyak 27 perkara berada pada tahap penyelidikan, 24 perkara dalam proses penyidikan, dan 65 perkara telah memasuki tahap penuntutan.

Kejati Lampung memastikan seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, kepastian hukum, serta pengawasan pada setiap tahapan penanganan perkara. Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui pelaporan dan pengawasan yang bertanggung jawab guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *