PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung sejak awal Juni 2026 memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Selama dua bulan pelaksanaan, penerimaan pajak kendaraan terus mengalami peningkatan dibandingkan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa sebelum program dimulai, realisasi penerimaan PKB pada Mei 2026 tercatat sebesar Rp46 miliar. Setelah kebijakan keringanan diberlakukan, penerimaan naik menjadi Rp52,7 miliar pada Juni dan kembali meningkat menjadi Rp54,8 miliar pada Juli.
Menurutnya, tren tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Peningkatan penerimaan ini menjadi indikator bahwa masyarakat memberikan respons yang baik terhadap program keringanan pajak kendaraan bermotor,” kata Saipul, Rabu (5/8/2026).
Bapenda Provinsi Lampung saat ini masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan apakah masa berlaku program akan diperpanjang atau berakhir sesuai jadwal pada 31 Agustus 2026.
Selain berdampak pada sektor pajak kendaraan, peningkatan juga terlihat pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung. Hingga akhir Juli 2026, realisasi PAD telah mencapai 51,30 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD.
Sementara itu, penerimaan dari sektor pajak daerah tercatat telah mencapai 48,80 persen, sedangkan realisasi retribusi daerah berada di angka 52,17 persen.
Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan berupa tingginya jumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Berdasarkan data Bapenda, lebih dari 751 ribu kendaraan bermotor di Lampung masih memiliki tunggakan dengan rentang waktu satu hingga lima tahun.
Saipul mengatakan data tersebut masih bersifat sementara karena proses pembaruan data kendaraan terus dilakukan. Rekapitulasi terbaru akan diketahui setelah pendataan pada akhir tahun.
Saat ini, jumlah kendaraan aktif di Provinsi Lampung mencapai 2.075.748 unit, terdiri dari 1.638.415 sepeda motor dan 437.333 mobil.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan keringanan pajak mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan PKB tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp1,3 triliun. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat membayar pajak, pemerintah optimistis penerimaan daerah akan terus tumbuh dan menjadi salah satu penopang pembangunan di Provinsi Lampung. (*)












