BANDAR LAMPUNG–Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mengaku tidak bisa mengintervensi warga yang ingin mengurus pemindahan KK (Kartu Keluarga) untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana mengatakan pihaknya tetap akan memberikan pelayanan pindah KK jika persyaratan lengkap dan mekanismenya sesuai.
“Kita tidak menanyakan alasan pindah KK, yang penting persyaratannya lengkap. Kalau usianya dibawah 17 tahun diizinkan oleh kepala keluarga dan KK tujuan,” kata Febriana saat di temui di ruangannya, Rabu 7 Juni 2023.
Dalam PPDB, Disdukcapil Bandar Lampung diminta oleh MKKS tingkat SMP dan SMA untuk mengkroscek persyaratan data kependudukan ke sistem. Terkadang ditemukan pemalsuan data kependudukan.
“Nanti kita tentukan dulu, valid atau tidaknya data yang mereka kumpulkan,” ucapnya
Febriana juga mengaku , perharinya sekitar 500 warga mengurusi berkas kependudukan. 150-200 diantara mengurus berkas pindah KK.
“Pindah KK baik antar provinsi, kabupaten dan kota maupun antar kecamatan. Kebanyakan pendatang yang urus pindah KK,” Pungkasnya. (IQB)