Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mengaku tidak bisa mengintervensi warga yang ingin mengurus pemindahan KK (Kartu Keluarga) untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mengaku tidak bisa mengintervensi warga yang ingin mengurus pemindahan KK (Kartu Keluarga) untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB).