PORTALBERITALAMPUNG.COM, JAKARTA – Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang disampaikan oleh Asosiasi Pilot Garuda (APG) terkait proses perekrutan tenaga kerja serta dinamika hubungan industrial di lingkungan perusahaan. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (26/5/2025), Garuda menegaskan bahwa setiap kebijakan rekrutmen yang diterapkan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta disertai komunikasi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan internal.
“Garuda Indonesia senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan dan membangun hubungan industrial yang harmonis sebagai bagian dari upaya menciptakan layanan penerbangan terbaik,” ujar manajemen dalam pernyataan resminya kepada SMSI.
Pernyataan ini muncul setelah Wakil Ketua APG, Rendy Wiryo Kusumo, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi kinerja direksi Garuda. Menurut APG, kebijakan manajemen terkesan tertutup dan tidak sejalan dengan semangat efisiensi maupun aspirasi pekerja.
Proses Perekrutan Terbuka dan Profesional
Garuda Indonesia menyatakan bahwa kebijakan rekrutmen dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Karyawan yang direkrut melalui jalur profesional diberikan kontrak kerja waktu tertentu, dan remunerasi yang diberikan disesuaikan dengan standar industri.
“Langkah ini adalah bagian dari strategi perusahaan dalam menjawab tantangan bisnis dan mempercepat proses transformasi. Proses rekrutmen dijalankan secara akuntabel dan terbuka,” tegas manajemen.
Garuda juga menekankan bahwa semua proses tersebut tunduk pada ketentuan internal yang selaras dengan norma ketenagakerjaan serta memperhatikan efisiensi dan integritas.
Forum Komunikasi Rutin dan Inklusif
Tudingan APG mengenai minimnya ruang komunikasi juga dibantah oleh manajemen Garuda Indonesia. Mereka menyebut telah menyediakan berbagai kanal untuk berdialog dengan karyawan, termasuk forum Sharing Session bersama direksi serta pertemuan berkala dengan perwakilan serikat pekerja.
“Garuda Indonesia memiliki tiga serikat pekerja yang semuanya terlibat aktif dalam forum hubungan industrial. Kami berupaya menjalin komunikasi yang produktif dan konstruktif demi terciptanya keharmonisan,” ujar manajemen.
Menurut manajemen, keterlibatan aktif dari serikat pekerja dalam forum-forum tersebut merupakan bagian dari strategi membangun hubungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.
Kebijakan Serikat dan Upaya Hukum
Dalam keterangan tersebut, Garuda juga mengonfirmasi kebijakan penghapusan pemotongan otomatis iuran serikat dari gaji karyawan. Kebijakan yang diberlakukan sejak 2024 itu dimaksudkan untuk menjaga independensi serikat pekerja serta mendorong partisipasi keanggotaan secara sukarela.
Menanggapi pelaporan terhadap tiga orang individu ke pihak kepolisian, Garuda menjelaskan bahwa tindakan hukum itu dilakukan karena adanya dugaan penyebaran informasi yang tidak benar, yang diklaim berasal dari serikat pekerja. Hal itu dinilai merugikan nama baik perusahaan dan dapat berdampak pada persepsi investor.
“Proses hukum ini merupakan langkah terakhir yang diambil setelah semua mekanisme komunikasi internal tidak membuahkan hasil. Kami tetap terbuka untuk menyelesaikan setiap persoalan secara dialogis dan profesional,” tulis Garuda.
Garuda Indonesia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen perusahaan terhadap prinsip transparansi, profesionalisme, dan komunikasi terbuka dalam setiap kebijakan, serta terus mendukung keberlangsungan transformasi perusahaan menuju kinerja yang lebih optimal. (*)