PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG, LAMPUNG TIMUR – Perkara dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur kembali memakan korban. Setelah mantan bupati M. Dawam Rahardjo dijebloskan ke tahanan, kini giliran mantan Kepala Dinas PUPR, Subandri Bachri, yang turut mendekam di balik jeruji.
Penahanan Subandri dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin malam, 16 Juni 2025, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat. Dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, Subandri menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dua posisi strategis dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Proyek pembangunan gerbang yang semula diharapkan menjadi ikon Kabupaten Lampung Timur, justru berubah menjadi skandal korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Proyek tahun anggaran 2022 itu menelan biaya lebih dari Rp6,8 miliar. Namun, hasil audit independen mengungkap bahwa negara dirugikan hingga Rp3,8 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, penahanan Subandri dilakukan guna memperlancar proses pemeriksaan lanjutan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bandar Lampung.
“Ini bagian dari proses hukum yang berlanjut. Kami menindaklanjuti sesuai prosedur, dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Masagus Rudy.
Penyidik menduga kuat bahwa proyek tersebut sejak awal telah dirancang tidak sesuai aturan. Indikasi rekayasa dalam perencanaan, manipulasi dalam pelaksanaan, dan pengadaan yang tak sesuai spesifikasi menjadi temuan penting dalam proses penyidikan.
Dengan ditahannya Subandri, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Seluruh tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak berhenti hanya pada lima orang. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (*)