Rokok Dikendalikan, Pemprov Lampung Wajibkan Kawasan Tanpa Asap di Fasilitas Umum

PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG (SMSI) – Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga kesehatan warganya kembali ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan ini menegaskan larangan merokok di sejumlah lokasi strategis, seperti sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas umum, dan angkutan umum. Kawasan-kawasan tersebut kini secara resmi dinyatakan bebas dari asap rokok.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menjelaskan bahwa Pergub ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat yang tidak merokok dan kerap menjadi korban asap rokok secara pasif.

“Kawasan tanpa rokok penting untuk mengurangi dampak kesehatan dan ekonomi akibat konsumsi rokok. Aturan ini juga sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya lingkungan yang sehat,” kata Jihan dalam keterangannya di Bandarlampung.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyebutkan, selain menetapkan kawasan larangan merokok, regulasi ini juga mewajibkan penyediaan area khusus merokok yang memenuhi standar tertentu, seperti sirkulasi udara terbuka dan lokasi yang jauh dari area publik.

Sanksi tegas akan diberikan kepada individu maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Jenis sanksi meliputi teguran, perintah meninggalkan lokasi, hingga pencabutan izin usaha.

Menariknya, Pemprov juga memberikan penghargaan bagi individu atau instansi yang secara aktif mendorong pelaksanaan kawasan tanpa rokok, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap kesehatan publik.

Langkah ini diharapkan mampu menekan konsumsi rokok di ruang publik dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk seluruh masyarakat Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *