Kejati Lampung Tetapkan Manager BRI Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Nasabah

PORTALBERITALAMPUNG.COM, PRINGSEWU – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Pringsewu, memasuki babak baru. Pada Senin malam (21/7), tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka.

Tersangka tersebut adalah Cindy Almira, yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pringsewu. Penetapan Cindy Almira sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari serangkaian kegiatan penyidikan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa Cindy Almira diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah PT Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu periode tahun 2021 hingga 2025. “Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp17.960.000.000,- (Tujuh Belas Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),” papar Armen.

Modus operandi yang digunakan tersangka meliputi penarikan dana atas nama nasabah, pemanfaatan fasilitas fake account atas nama nasabah (selaku pemilik dana), melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (Electronic Data Capture), dan mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (kolateral) fiktif. “Tindakan ini dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum,” tegas Armen.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, tim penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu buah sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, dengan perkiraan nilai taksiran aset sekitar Rp450.000.000,-. Selain itu, beberapa unit kendaraan yang terkait langsung dengan kasus ini, serta investasi uang pada beberapa restoran dengan taksiran sekitar Rp552.688.502,-, juga berhasil disita.

Total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan kerugian negara dalam perkara ini adalah ± Rp3.709.294.711,39.

Cindy Almira disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *