Gebyar Mitra Adhyaksa 2025, Kejari Bandar Lampung Berikan Pendampingan Hukum Gratis Untuk UMKM

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelar Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa 2025 di Gedung Graha Mandala selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Oktober 2025.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi UMKM sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus menghadirkan wajah baru kejaksaan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, menyebutkan bahwa program Mitra Adhyaksa merupakan implementasi dari arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
“Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden yang menekankan pemerataan ekonomi dan peningkatan produktivitas nasional. Pendampingan hukum bagi UMKM menjadi salah satu cara kami berkontribusi,” ujarnya.

Melalui program ini, para pelaku UMKM mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum gratis dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pendampingan tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti perizinan usaha, pengurusan sertifikasi halal, pendaftaran hak kekayaan intelektual, hingga strategi pemasaran berbasis digital. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga bekal untuk mengembangkan bisnisnya secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh 70 stan UMKM dan 17 stan pelayanan publik tersebut, Kejari Bandar Lampung juga menyalurkan sejumlah bantuan. Sebanyak 22 pelaku UMKM menerima perlengkapan usaha, 18 unit gerobak portabel, 7 sertifikat halal, dan 18 sertifikat merek dagang.
Seluruh bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha sekaligus menumbuhkan kepercayaan diri pelaku UMKM dalam memasarkan produk mereka.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
Menurutnya, UMKM membutuhkan dukungan menyeluruh, tidak hanya dari sisi modal dan promosi, tetapi juga perlindungan hukum agar terhindar dari permasalahan administrasi di kemudian hari.
“Melalui Kartu Si UMA, pelaku UMKM kini bisa mendapatkan kepastian hukum sekaligus akses pendampingan usaha. Kita juga siapkan pembiayaan tanpa bunga agar mereka bisa terus berkembang,” kata Eva.

Eva menegaskan, Pemerintah Kota akan terus memperluas jangkauan program pemberdayaan UMKM, baik melalui pelatihan keterampilan, peningkatan kualitas produk, maupun kerja sama dengan lembaga hukum dan keuangan.
Ia berharap kegiatan seperti Gebyar Mitra Adhyaksa ini dapat menjadi agenda rutin tahunan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Dengan adanya dukungan dari kejaksaan, pemerintah, dan masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong lahirnya lebih banyak UMKM tangguh dan mandiri di Kota Bandar Lampung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *