Portalberitalampung.com, (SMSI) Bandar Lampun—Klarifikasi yang disampaikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkait polemik SMA Siger justru memunculkan persoalan baru yang lebih mendasar. Alih-alih meredakan kritik publik, pernyataan yayasan malah mengonfirmasi bahwa dana hibah APBD Kota Bandar Lampung telah dicairkan ketika SMA Siger belum memiliki izin operasional resmi.
Pengakuan tersebut menggeser isu dari sekadar polemik administratif menjadi persoalan serius dalam ranah hukum dan tata kelola keuangan negara. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin dana publik digunakan untuk membiayai lembaga pendidikan yang secara hukum belum sah berdiri?
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, menyebutkan bahwa pengajuan izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 baru dilakukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025, lalu diteruskan ke DPMPTSP pada Januari 2026. Pernyataan ini secara tidak langsung menegaskan bahwa pada saat hibah APBD Tahun Anggaran 2025 dicairkan, SMA Siger belum berstatus sebagai satuan pendidikan formal yang diakui negara.
Dalam sistem pendidikan nasional, izin operasional bukan sekadar formalitas administratif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas mensyaratkan izin operasional sebagai dasar legal penyelenggaraan pendidikan formal. Tanpa izin tersebut, sekolah masih berada pada tahap rintisan, belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan belum memiliki legitimasi sebagai subjek kebijakan negara.
Masalah kian serius ketika menyentuh aspek keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap pengeluaran uang negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sah. Prinsip ini diperkuat melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa hibah daerah hanya dapat diberikan kepada penerima yang kegiatan dan status hukumnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam klarifikasinya, pihak yayasan mengakui dana hibah sebesar Rp350 juta digunakan untuk membiayai operasional sekolah, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar, serta pembayaran gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan demikian, dana publik secara faktual telah digunakan untuk menopang operasional pendidikan formal yang secara hukum belum memiliki izin operasional.
Dari perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini jelas bermasalah. Negara tidak dapat membiayai aktivitas yang secara hukum belum diakui keberadaannya. Besar atau kecilnya nilai hibah tidak mengubah substansi persoalan. Sekecil apa pun dana yang disalurkan, tetap bermasalah apabila objek yang dibiayai tidak memiliki dasar legal.
Yayasan Siger memang meluruskan isu besaran hibah yang sebelumnya disebut Rp700 juta menjadi Rp350 juta. Namun klarifikasi angka tersebut tidak menyentuh inti persoalan. Titik masalah bukan terletak pada nominal anggaran, melainkan pada kelayakan hukum penerima hibah sejak awal. Transparansi penggunaan dana tidak otomatis menghapus cacat administratif apabila proses penyalurannya sejak semula tidak memenuhi syarat hukum.
Lebih jauh, klarifikasi yayasan justru memperkuat dugaan bahwa dana hibah APBD digunakan untuk kegiatan yang secara regulasi belum seharusnya dibiayai oleh negara. Dalam beberapa kesempatan, Khaidarmansyah disebut telah memberikan keterangan kepada media. Namun alih-alih menjawab substansi persoalan legalitas, ia justru mengarahkan isu tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Sikap ini dinilai problematik. Sebagai penanggung jawab yayasan, ia tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan berlindung di balik proses birokrasi. Justru karena izin operasional belum terbit, prinsip kehati-hatian dalam menerima dan menggunakan dana publik seharusnya menjadi pijakan utama.
Dalam skema hibah daerah, potensi persoalan hukum tidak hanya melekat pada penerima hibah, tetapi juga pada pihak pemberi. Organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pejabat penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) memiliki kewajiban melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan kelayakan penerima hibah. Jika sekolah belum mengantongi izin operasional, maka kegagalan verifikasi ini mencerminkan cacat serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Yayasan Siger juga mengemukakan alasan misi sosial penyelamatan Anak Tidak Sekolah (ATS). Persoalan ATS memang nyata dan mendesak. Namun dalam negara hukum, persoalan sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan perundang-undangan. Niat baik tidak dapat dijadikan pembenar atas pelanggaran prosedur hukum.
Apabila Pemerintah Kota Bandar Lampung ingin menyelamatkan ATS, kebijakan tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme yang sah dan transparan. Bukan dengan membiarkan sekolah beroperasi di wilayah abu-abu hukum, lalu membiayainya menggunakan anggaran publik.
Dalam negara hukum, niat baik tidak pernah cukup. Fakta bahwa dana hibah APBD telah dicairkan kepada sekolah yang belum memiliki izin operasional sah menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan administratif semata. Situasi ini menuntut penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas dari seluruh pihak yang terlibat. (*)












