Pemkot Bandar Lampung Naikkan Target Retribusi Sampah 2026 Jadi Rp19 Miliar

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan target retribusi sampah tahun 2026 menjadi Rp19 miliar, setelah realisasi tahun sebelumnya dinilai cukup positif.

Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 realisasi retribusi sampah mencapai sekitar Rp15 miliar dan berhasil memenuhi target yang ditetapkan.

“Realisasi 2025 sekitar Rp15 miliar dan sesuai target. Untuk 2026 dinaikkan menjadi Rp19 miliar. Kami optimistis bisa tercapai,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, peningkatan target tersebut didorong oleh pertumbuhan Kota Bandar Lampung yang terus berkembang, baik dari sektor permukiman maupun dunia usaha. Bertambahnya jumlah wajib retribusi dinilai membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mencapai target tersebut, DLH telah menyiapkan sejumlah strategi, mulai dari pembaruan data wajib retribusi, optimalisasi sistem penagihan, hingga penguatan pengawasan terhadap potensi tunggakan pembayaran.

Selain itu, peningkatan kualitas layanan pengangkutan sampah juga menjadi perhatian utama agar sebanding dengan kewajiban yang dibayarkan masyarakat.

“Kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pengangkutan sampah agar sebanding dengan kewajiban retribusi yang dibayarkan masyarakat,” tambahnya.

Retribusi sampah menjadi salah satu komponen PAD yang menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Dengan target Rp19 miliar pada 2026, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap sektor kebersihan tidak hanya menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat, tetapi juga mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *