Polisi Luruskan Video Viral di Bandar Lampung, Pria yang Diamankan Bukan Begal Melainkan Terduga Pencuri Kotak Amal

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Kepolisian memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai penangkapan seorang pria yang disebut sebagai pelaku begal di Kota Bandar Lampung tidak sesuai dengan fakta. Pria yang terekam dalam video viral tersebut diketahui merupakan terduga pelaku pencurian uang kotak amal di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Tanjung Senang.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Edy Sabhara Purba, menjelaskan pria berinisial WD (18), warga Kota Metro, diamankan warga usai diduga mengambil uang dari kotak amal masjid pada Minggu (2/8/2026).

“Benar, pelaku pencuri kotak amal itu sudah kami amankan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga. Terkait narasi yang menyebut pria dalam video merupakan begal, itu tidak benar. Yang bersangkutan adalah pelaku pencurian kotak amal,” kata Edy, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil uang kotak amal sebesar Rp63 ribu. Aksinya diketahui warga yang kemudian langsung mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.

Namun, setelah video penangkapan tersebut tersebar di berbagai platform media sosial, muncul narasi yang menyebut pria tersebut merupakan pelaku begal. Polisi menegaskan informasi tersebut merupakan kekeliruan dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Setelah dibawa ke Polsek Tanjung Senang, perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Hal itu karena pengurus masjid, Ketua RT, dan unsur Linmas sepakat tidak membuat laporan polisi serta memilih penyelesaian melalui pembinaan.

“Setelah kami amankan, yang bersangkutan kami lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Edy.

Selain meluruskan informasi yang beredar, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Warga diminta melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum membagikannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak tertentu.

Edy juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila mendapati seseorang diduga melakukan tindak pidana. Menurutnya, setiap perkara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian. Percayakan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polisi berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *