PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Polda Lampung masih mendalami sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan oknum pengacara berinisial PF setelah yang bersangkutan ditangkap terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah indekos di Bandar Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan membenarkan PF telah diamankan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap keterkaitan PF dengan beberapa laporan yang sebelumnya masuk ke kepolisian.
“Masih dilakukan pemeriksaan karena pelaku ini juga dilaporkan kasus lainnya, ada beberapa laporan, saat ini masih didalami,” ujar Indra, Jumat (14/8/2026).
Penangkapan PF dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos. Dugaan penganiayaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya PF berhasil diamankan.
Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, seorang pria yang disebut PF terlihat diduga menendang bagian perut seorang perempuan, menjambak rambut, kemudian menarik korban masuk ke dalam kamar.

Informasi yang dihimpun menyebut dugaan kekerasan tersebut juga diduga dialami penjaga rumah kos serta sejumlah perempuan lain yang berada di lokasi kejadian.
Penangkapan PF turut mendapat respons dari Indra Gandhi, kuasa hukum korban dari Gandhi Law Firm. Ia mengapresiasi langkah Polda Lampung bersama jajaran Ditreskrimum, Unit Jatanras dan Tekab 308 yang telah mengamankan PF.
Menurut Indra, penangkapan tersebut menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang sebelumnya dilaporkan oleh kliennya.
“Kami dari Gandhi Law Firm selaku kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta jajaran Ditreskrimum, Unit Jatanras dan Tekab 308 Polda Lampung atas keberhasilan melakukan penangkapan terhadap pihak yang selama ini dilaporkan dan diduga melakukan penembakan serta penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Indra.
Ia berharap proses pemeriksaan tidak berhenti pada penangkapan PF. Penyidik diminta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
“Bagi kami sebagai kuasa hukum korban, keberhasilan penangkapan tersebut bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan penting berikutnya,” katanya.
Indra juga meminta penyidik mendalami senjata yang diduga digunakan dalam perkara penembakan terhadap kliennya. Pemeriksaan terhadap ahli terkait kepemilikan senjata juga dinilai perlu dilakukan.
“Kami juga meminta untuk dalami senjata yang dipakai menembak klien dan memeriksa ahli-ahli terkait kepemilikan senjata,” tuturnya.
Selain perkara dugaan penganiayaan, PF sebelumnya juga dilaporkan dalam kasus dugaan penembakan di area parkir sebuah tempat hiburan di Bandar Lampung pada Agustus 2025.
Peristiwa tersebut disebut bermula dari keributan antara PF dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya. Keributan kemudian dilerai oleh sejumlah petugas keamanan, termasuk seorang satpam bernama Yunani.
PF bersama teman wanitanya kemudian diarahkan keluar menuju area parkir. Namun, keributan kembali terjadi dan PF diduga mengambil senjata jenis airsoft gun dari dalam mobil.
Dugaan penembakan kemudian terjadi dan sejumlah orang disebut menjadi korban, termasuk Yunani. Atas kejadian tersebut, Yunani melaporkan dugaan penembakan ke Polda Lampung pada 3 September 2025.
Indra Gandhi menegaskan pihaknya berharap seluruh perkara yang berkaitan dengan PF dapat diusut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.
“Keadilan bagi korban bukan sekadar tentang penangkapan, tetapi bagaimana memastikan seluruh fakta terungkap dan hukum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap PF serta mendalami laporan-laporan lain yang berkaitan dengannya.












