PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Persoalan program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) menyatakan sedang menyiapkan sejumlah data untuk dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum FORMMASI, Sapriansah, mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyusunan. Pihaknya mengaku tengah menghimpun berbagai informasi yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan program umrah yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Menurut Sapriansah, laporan kepada KPK nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan penelusuran terhadap sejumlah aspek dalam program tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan data dan informasi yang akan disampaikan kepada KPK. Ada beberapa hal yang perlu ditelusuri, terutama berkaitan dengan anggaran, pengadaan, penetapan harga paket dan mekanisme penerima manfaat,” ujar Sapriansah, Kamis (20/8/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dalam pelaksanaan program tersebut. FORMMASI, kata dia, menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Sapriansah menyebut informasi yang dikumpulkan akan disampaikan sebagai bahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum atau memberikan vonis kepada siapa pun. Data yang kami miliki akan kami serahkan agar dapat diverifikasi. Kalau memang pelaksanaannya sudah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menunjukkan demikian,” katanya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian FORMMASI berkaitan dengan nilai paket perjalanan umrah yang digunakan dalam program Pemkot Bandar Lampung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan biaya paket pada 2025 berada di kisaran Rp34 juta untuk setiap peserta. Sementara pada pelaksanaan 2026, nilai paket disebut mengalami peningkatan hingga berada di kisaran Rp38 juta sampai Rp40 juta per peserta.
Besaran tersebut kemudian dibandingkan dengan sejumlah penawaran paket umrah dari biro perjalanan yang berada di kisaran Rp28 juta.
Perbedaan nilai tersebut, menurut FORMMASI, perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai komponen pembentuk harga, fasilitas yang diterima peserta, spesifikasi perjalanan serta dasar pemerintah dalam menentukan nilai paket.
Namun demikian, perbedaan harga tersebut belum dapat dijadikan sebagai bukti adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan spesifikasi paket untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan fasilitas maupun komponen biaya yang memengaruhi nilai kontrak.
Selain persoalan harga, FORMMASI juga menyoroti mekanisme penentuan penerima manfaat program. Hal tersebut menjadi perhatian karena program menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD sehingga setiap tahapan pelaksanaannya dituntut memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam perkembangan lainnya, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan jasa perjalanan umrah.
Salah seorang sumber yang mengaku pernah mengetahui proses pengadaan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung menyampaikan adanya dugaan permintaan imbalan serta tekanan berkaitan dengan standar layanan.
Informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, kebenaran mengenai dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun instansi berwenang.
FORMMASI menyatakan seluruh informasi tersebut akan menjadi bagian dari bahan yang disampaikan kepada KPK. Mereka berharap lembaga antirasuah dapat melihat persoalan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada nominal paket perjalanan.
“Yang kami harapkan bukan hanya melihat harga paketnya. Seluruh rangkaian harus diperiksa, mulai dari penganggaran, proses pengadaan, pemilihan penyedia, penetapan harga hingga mekanisme penerima manfaat,” ujar Sapriansah.
Ia menambahkan, penggunaan APBD dalam program tersebut menjadi alasan pihaknya meminta adanya keterbukaan terhadap proses pelaksanaannya.
“Ini menggunakan uang masyarakat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan apakah seluruh prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan, juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap program umrah gratis yang telah berjalan.
Menurut Dedy, evaluasi seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap aspek teknis pelaksanaan, tetapi juga mencakup tingkat manfaat program, efektivitas penggunaan anggaran serta dampaknya terhadap masyarakat.
Evaluasi tersebut dinilai penting karena program telah berjalan dalam dua periode kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Dedy juga menilai catatan maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menjadi salah satu bahan dalam melakukan evaluasi terhadap program, termasuk menentukan apakah mekanisme yang selama ini digunakan masih perlu dipertahankan atau diperbaiki.
Dengan rencana pelaporan FORMMASI ke KPK, polemik program umrah Pemkot Bandar Lampung kini memasuki tahapan baru. Perdebatan yang sebelumnya berkaitan dengan harga paket dan mekanisme penerima manfaat berkembang menjadi tuntutan untuk menelusuri keseluruhan tata kelola anggaran serta proses pengadaan.
Meski demikian, seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan. Hingga terdapat hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Pelaporan yang direncanakan FORMMASI diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan program, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)












