Laporan Dugaan Penyimpangan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Masuk ke KPK

PORTALBERITALAMPUMG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Dugaan persoalan dalam program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung kini resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (3/9/2026), untuk menyerahkan laporan pengaduan masyarakat beserta sejumlah dokumen pendukung terkait pelaksanaan program tersebut.

Laporan itu menyoroti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama menyangkut proses penganggaran, pengadaan jasa perjalanan umrah, hingga mekanisme penetapan penerima manfaat.

Ketua Umum FORMMASI, Sapriansah, mengatakan pihaknya meminta KPK tidak hanya melihat nilai akhir program, tetapi juga menelusuri seluruh tahapan yang berlangsung sejak perencanaan hingga pelaksanaan.

“Kami meminta KPK menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta penetapan anggaran program umrah ini,” ujar Sapriansah.

Menurut Sapriansah, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam laporan adalah nilai paket umrah yang dinilai cukup tinggi. FORMMASI menyebut harga paket per peserta pada 2026 berada di kisaran Rp38 juta hingga Rp40 juta.

Angka tersebut kemudian dibandingkan dengan estimasi harga pasar untuk kualifikasi paket serupa yang berada di sekitar Rp28 juta per peserta. Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu dasar yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh KPK.

Selain persoalan harga, FORMMASI juga memasukkan informasi mengenai dugaan adanya permintaan “bagian” atau komitmen fee dalam proses penyediaan jasa. Mereka juga menyoroti dugaan intervensi terhadap biro perjalanan yang terlibat dalam pemilihan penyedia.

Tidak berhenti pada proses pengadaan, persoalan kualitas layanan jamaah turut menjadi sorotan. FORMMASI menduga terdapat perubahan atau pengurangan spesifikasi fasilitas yang diberikan kepada peserta sebagai dampak dari penyesuaian terhadap anggaran program.

“Data awal dan bukti pendukung sudah kami serahkan ke Dumas KPK. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang bersalah,” kata Sapriansah.

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. FORMMASI meminta KPK memeriksa secara menyeluruh mulai dari penyusunan anggaran, penentuan HPS atau Harga Perkiraan Sendiri, hingga proses penunjukan biro perjalanan.

Dalam laporannya, FORMMASI juga menyinggung persoalan tata kelola dan mekanisme penetapan penerima program. Mereka menyebut adanya catatan BPK yang berkaitan dengan transparansi serta ketepatan sasaran penerima manfaat.

Menurut FORMMASI, program yang menggunakan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka karena anggaran tersebut berasal dari keuangan daerah.

“Ini menggunakan uang rakyat. Sebagai pengelola anggaran teknis, Kabag Kesra dan jajarannya wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikeluarkan,” tegasnya.

FORMMASI pun meminta agar dugaan yang mereka sampaikan tidak langsung dianggap sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Mereka berharap seluruh informasi dan dokumen yang diserahkan dapat menjadi bahan bagi KPK untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bandar Lampung maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum menyampaikan tanggapan resmi mengenai laporan yang disampaikan FORMMASI kepada KPK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *