Mantan Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang Lampura, Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Senilai Ratusan Juta Rupiah Untuk Lunasi Hutang dan Bermain Judi

Portalberitalampung.com (SMSI) Lampung Utara – Polres Lampung Utara menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah (R) Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Bunga Mayang, yang diduga menyalah gunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun Anggaran 2019. Kamis 08/08/2024.

Mengenai hal ini. Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan (R) sebagai tersangka, yang, merupakan mantan kepala sekolah SMPN 3 Bunga Mayang.

Kapolres Teddy Rachesna mengatakan, penyelidikan yang dilakukan polres lampung utara sejak 14 Juni 2024 menyebutkan bahwa, pada tahun 2019 tersangka (R) mencairkan dana bos tanpa membelanjakan alat pembelajaran yang diamanatkan.

“Dana senilai Rp 230 juta yang seharusnya digunakan untuk alat pembelajaran digital, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka seperti membayar hutang dan bermain judi,” kata Kapolres Lampung Utara.

Sebagai bukti penyalahgunaan, petugas menyita buku tabungan Bank Lampung atas nama Rozir dan beberapa item pakaian hasil audit dari inspektorat lampung utara.

“Dengan adanya kasus ini, negara alami kerugian sebesar Rp 230 juta,” Pungkasnya.

Atas perbutannya, tersangka diancam dengan pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *