Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang Kini Hanya Dilayani Secara Offline di Stasiun

Portalberitalampung.com (SMSI) Bandar Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mengumumkan bahwa mulai tanggal 23 Mei 2025, proses pembatalan tiket kereta api hanya akan dilayani secara offline melalui loket pembatalan di stasiun. Kebijakan ini berlaku khusus untuk tiket Kereta Api Kuala Stabas dan Rajabasa, dan merupakan bagian dari penyesuaian teknis sistem pelayanan yang sedang dilakukan oleh KAI Divre IV.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan ditujukan untuk meningkatkan keamanan serta kenyamanan layanan bagi pelanggan di masa mendatang. “Kami sedang melakukan pembaruan sistem pelayanan di seluruh wilayah operasional Divre IV. Langkah ini perlu diambil untuk memastikan setiap transaksi pembatalan dapat diproses secara akurat dan aman,” ujarnya.

Pelanggan yang ingin melakukan pembatalan tiket diminta untuk datang langsung ke loket pembatalan yang tersedia di beberapa stasiun, yakni Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja. Proses pembatalan wajib disertai dengan beberapa dokumen pendukung, yaitu:

  • Tiket atau bukti pemesanan (baik dalam bentuk cetak maupun digital),

  • Identitas diri yang sesuai dengan nama yang tertera di tiket,

  • Dokumen tambahan lainnya jika diperlukan oleh petugas.

Selain itu, KAI juga menegaskan bahwa untuk KA Kuala Stabas dan Rajabasa, saat ini tidak tersedia fasilitas perubahan jadwal (reschedule). Oleh karena itu, pelanggan diimbau untuk merencanakan perjalanan secara lebih cermat dan menyesuaikan waktu keberangkatan dengan kebutuhan masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di stasiun, Call Center 121, atau melalui nomor WhatsApp resmi KAI di 0811-1211-1121. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *