Proyek Irigasi Way Palakia Dipertanyakan, Warga Nilai Tak Transparan dan Diduga Tak Sesuai Anggaran

PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG BARAT – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Daerah Irigasi (D.I) Way Palakia, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, kembali menuai sorotan publik. Kegiatan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp137.151.000 dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu dinilai tidak transparan dan hasilnya dianggap tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan.

Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Barat tersebut awalnya tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode RJI.1 sebagai pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan. Namun, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar terkait pelaksanaan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi pekerjaan. Padahal, papan proyek merupakan bagian penting dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Tidak adanya papan informasi ini memicu dugaan adanya upaya untuk menutup akses informasi terkait pelaksanaan proyek, termasuk nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pengerjaan.

Secara fisik, pekerjaan yang tampak hanya berupa bangunan talut penahan air dengan panjang sekitar 20 meter, tinggi 4 meter, dan lebar sekitar 40 sentimeter. Kondisi ini dinilai jauh dari ekspektasi masyarakat terhadap proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang seharusnya berdampak langsung pada distribusi air ke lahan pertanian.

“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya hasilnya bisa lebih maksimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani. Ini justru terkesan seadanya,” ujar salah satu warga.

Selain itu, kondisi pipa air yang menjadi bagian penting dalam sistem irigasi juga menuai kritik. Pipa tersebut terlihat menggantung dan hanya disangga menggunakan bambu serta kayu sederhana. Hal ini dinilai tidak mencerminkan kualitas pekerjaan yang layak untuk sebuah proyek pemerintah.

Sejumlah pihak menilai proyek ini berpotensi tidak melalui perencanaan yang matang. Bahkan, muncul dugaan adanya pembengkakan anggaran atau mark up, mengingat hasil pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai proyek.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin, 13 April 2026, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Barat, Mia Miranda, belum memberikan keterangan rinci dan mengarahkan konfirmasi kepada bidang teknis. Namun hingga saat ini, pihak bidang terkait belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kondisi tersebut semakin memperkuat kesan bahwa proyek ini tidak dikelola secara terbuka. Minimnya informasi serta tidak jelasnya manfaat proyek menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk meminta dilakukan audit secara menyeluruh.

Publik pun berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Barat bersama aparat penegak hukum dapat segera melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Jika dibiarkan tanpa evaluasi dan transparansi, proyek ini dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk dalam pengelolaan anggaran daerah serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *