Portal berita lampung– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam jika berani beroperasi saat Ramadan.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 800/519/lll.20/2023 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.