Portal berita lampung- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2023.
Hal itu, untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenker RI terkait kewajiban pembayaran THR perusahaan terhadap pekerja.