Ktp-el Tetap Dipakai Meskipun Telah Ada IKD

Portalberitalampung.com (SMSI)–Dalam mengurus segala data administrasi kependudukan, penggunaan KTP elektronik (KTP-el) masih tetap relevan meskipun Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diperkenalkan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, Febriana, sebagai respons terhadap isu bahwa fotokopi KTP tidak berlaku lagi dalam mengurus administrasi kependudukan di tahun 2024.

“Penggunaan KTP-el belum sepenuhnya menggantikan fungsi fotokopi KTP biasa. Meskipun belum ada surat resmi dari Dirjen Dukcapil yang mengonfirmasi penggantian KTP-el dengan IKD, namun keduanya dianggap saling melengkapi,” kata Febriana, Kamis (4/1/2024)

Menurut Febriana, himbauan untuk tidak melakukan fotokopi pada e-KTP telah disampaikan sebelumnya karena KTP-el mengandung chip yang berisikan data diri pemiliknya. Namun demikian, masyarakat tetap diminta untuk segera melakukan perekaman IKD, karena dengan IKD semua arsip data kependudukan dapat diakses melalui satu aplikasi.

“Perekaman IKD menjadi penting mengingat teknologi digital semakin diperlukan dalam mempermudah akses administrasi kependudukan. Meskipun demikian, KTP-el masih memiliki peran penting dalam identifikasi dan validasi data kependudukan secara fisik,” jelasnya.

Oleh karena itu, sementara proses pengenalan IKD terus berlanjut, masyarakat diimbau untuk tetap memanfaatkan KTP-el sebagai salah satu bentuk identitas resmi mereka. (bal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *