Sidak Minyakita di Lampung Utara: Tidak Ada Kecurangan Takaran

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG – Menindaklanjuti isu yang berkembang di masyarakat terkait takaran minyak goreng dalam kemasan Minyakita, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa distributor di wilayah tersebut.

Sidak dilakukan di dua distributor, yakni Distributor Raden di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan Distributor Leni di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan. Petugas memeriksa tiga sampel acak dari tiga produsen berbeda:

PT Lestari Indonesia
PT Domus Jaya
PT Resto Pangan Utama

Dari hasil uji takaran menggunakan gelas ukur dari Dinas Perdagangan, tidak ditemukan adanya kekurangan volume dalam kemasan Minyakita. Semua kemasan yang diuji, baik yang berbentuk botol maupun plastik, memiliki isi yang sesuai dengan takaran satu liter.

Kanit Tipidter Polres Lampung Utara, Ipda Mar’uf Nurochim, memastikan bahwa Minyakita yang beredar di Lampung Utara aman dan sesuai standar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dalam membeli produk ini.

“Masyarakat tidak perlu ragu, hasil sidak kami menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan Minyakita sudah sesuai. Tidak ada pengurangan takaran,” tegasnya.

Dengan hasil ini, masyarakat diharapkan tetap percaya dan tenang dalam membeli produk Minyakita di pasaran tanpa rasa khawatir terhadap volume minyak yang mereka dapatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *