PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, secara resmi membuka kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2026, serta daftar tunggakan PBB-P2, Rabu (28/1/2026).
Dalam sambutannya, Deddy Amarullah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 sebesar Rp130 miliar.
“Target ini merupakan tantangan bersama yang membutuhkan sinergi seluruh pihak agar dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah kota terus mendorong optimalisasi penagihan PBB-P2 melalui berbagai strategi, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga pemanfaatan media informasi.
Selain itu, langkah lain yang dilakukan antara lain penerbitan surat imbauan, Surat Tagihan Pajak (STP), serta pelaksanaan program Pekan Membayar PBB-P2 guna mempermudah layanan pembayaran bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menetapkan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat semakin meningkat.
Dengan meningkatnya penerimaan pajak, pemerintah optimistis pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kota Bandar Lampung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (*)












