Wali Kota Eva Dwiana Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Produktivitas Tetap Ditekankan

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menerbitkan surat edaran (SE) terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 dan ditandatangani pada 13 Februari 2026.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi pedoman pelaksanaan kerja ASN selama bulan Ramadan.

Pertama, mengenai penyesuaian jam kerja. Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Poin kedua mengatur bahwa kegiatan apel harian, apel mingguan, upacara bulanan, serta senam rutin pada Jumat pagi ditiadakan selama Ramadan.

Ketiga, bagi unit pelayanan teknis yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, diminta untuk melakukan pengaturan internal agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Sementara poin keempat menegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu. Meski terdapat penyesuaian waktu, produktivitas dan kinerja pegawai tetap harus terjaga.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Lampung serta disampaikan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, mulai dari Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, staf ahli, inspektur, kepala badan, kepala dinas, hingga camat dan lurah.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap pelaksanaan ibadah Ramadan dapat berjalan seiring dengan pelayanan publik yang tetap optimal dan profesional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *