PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung kembali menerbitkan surat edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini merupakan langkah rutin tahunan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga ketertiban umum.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan atas nama Wali Kota dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
“Setiap tahun menjelang Ramadan, kami mengeluarkan surat edaran atas nama wali kota yang ditandatangani oleh Sekda,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Dalam aturan tersebut, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan untuk tutup sementara selama Ramadan guna menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
Selain itu, rumah makan dan restoran tetap diperbolehkan beroperasi, namun diminta tidak membuka layanan secara terbuka seperti hari biasa.
“Rumah makan boleh buka, tetapi harus ditutup dengan tirai atau penutup agar tidak terlihat dari luar,” jelasnya.
Ketentuan juga berlaku bagi rumah biliar yang diwajibkan tutup selama Ramadan. Namun terdapat pengecualian bagi tempat yang digunakan untuk pembinaan atlet, dengan syarat memiliki rekomendasi dari organisasi olahraga terkait.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, pengawasan akan dilakukan secara terpadu bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Satpol PP akan turun langsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan,” katanya.
Adiansyah menambahkan, pemerintah akan menerapkan sanksi bertahap bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis hingga evaluasi lanjutan. Meski demikian, pendekatan pembinaan tetap menjadi langkah awal dalam penegakan aturan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan ini demi menjaga suasana Ramadan yang tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (*)












