THR ASN Bandar Lampung Siap Dibayar, Pemkot Tunggu Aturan Pusat

PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah disiapkan, namun pencairannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa anggaran THR untuk ASN dan PPPK sudah dialokasikan dalam pos belanja pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2026.

“Besaran THR dan tanggal pencairannya masih menunggu Peraturan Pemerintah. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan, Pemkot Bandar Lampung akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar teknis pencairan THR.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyampaikan bahwa THR bagi ASN dan PPPK direncanakan mulai dibayarkan pada awal bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Dengan kesiapan anggaran yang telah dialokasikan, Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan proses pencairan THR dapat berjalan cepat setelah regulasi resmi diterbitkan.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan hak ASN diterima tepat waktu sekaligus membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *