Portalberitalampung.com, Bandarlampung-Reklame yang berada di Jalan Antasari milik CV MK berdiri kokoh meski melanggar Peraturan Walikota (Perwali) nomor 17 tahun 2014 tentang titik pemasangan reklame.
Apalagi terlihat jelas pemasangan reklame tersebut memakan badan jalan.
Hingga saat ini pihak Dinas Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung merasa kesulitan untuk melakukan penertiban reklame yang melanggar Perwali tersebut, dikarenakan memiliki izin dari Dinas Perizinan setempat.
Kepala Bidang Pengendalian Pemukiman Disperkim Pemkot Bandarlampung, Dekrison mengatakan bahwa, pengawasan reklame serta penindakan membutuhkan waktu yang panjang, Kamis (4/1/2024).
“Untuk penindakan butuh waktu cukup lama mas, karena harus bersurat terlebih dahulu tidak bisa asal-asalan, lagi pula mereka memiliki ijin,” ujarnya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, pemilik reklame CV MK yang diwakili oleh Roland mengatakan bahwa, pihaknya sudah memiliki ijin, Sabtu (30/12/2023).
“Reklame saya sudah memiliki ijin mas, sudah sejak 2 tahun yang lalu ijin dikeluarkan,” ungkapnya.
Roland juga tidak menampik kalau pihaknya sudah mengetahui aturan pemasangan reklame sesuai Perwali.
“Untuk aturannya sudah tahu mas, tapi kan reklame saya sudah mendapatkan ijin dari pihak perijinan,” imbuhnya.
Ketika dimintai keterangan ijin reklame yang dikeluarkan, pihak perijinan melalui kasi reklame Rully enggan berkomentar, ia mengarahkan untuk konfirmasi langsung kepada kepala dinas PMPTSP Muhtadi Arsyad, namun hingga saat inu Kadis PMPTSP belum bisa memberikan komentar terkait ijin tersebut, Rabu (3/01/2024).
Diketahui bahwa dalam aturan Perwali tersebut disebutkan bahwa pemasangan reklame tidak bisa dipasang di badan jalan serta ukuran reklame tidak bisa menjorok ke jalan. Serta perda nomor 5 tahun 2019 tentang pengurusan ijin reklame bahwa penerbitan izin harus sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)