Portalberitalampung.com (SMSI) Bandar Lampung – Lanjutan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan kakak adik kandung kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, persidangan berlangsung di ruang mawar, omar seno aji, pada senin 8 juli 2024 sore.
Pada sidang pembuktian perkara ini menghadirkan empat orang saksi yang mana salah satu saksi merupakan kakak kandung dari terdakwa juga adik kandung pelapor, dan 3 orang penggarap tanah Sjahril Hamid.
Kuasa hukum terdakwa Chandra Bangkit, mengatakan, pihaknya sangat yakin bahwa tidak ada kerugian yang timbul dalam perkara ini.
“Maka dari itu, pihaknya menguji porensi apakah itu dapat dibuktikan, karena status tanah ini sebenernya adalah tanah milik si terdakwa yakni Sjharil Hamid, dan juga tidak ada pembuktian lain yang menguatkan tanah ini adalah milik si pelapor,” ungkap kuasa hukum terdakwa.
Menurut Chandar, dalam peroses ini, jaksa penuntut apakah dapat membuktikan tanda tangan itu palsu tau tidak.
Diketahui, dalam peroses sidang, hakim ketua memberikan peluang damai untuk keluarga agar perkara ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, salah seorang anak dari pelapor bernama Merdian enggan memberikan keterangan dan memilih menghindar hendak ditemui. (*)