Portalberitalampung.com (SMSI) Bandar Lampung – Aksi penganiayaan anggota genk motor kembali terjadi lagi. Seorang remaja berusia 14 tahun menjadi korban anggota genk motor, hingga mengalami luka parah di bagian kepala akibat sabetan celurit, di jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung, pada kamis dini hari.
Tak hanya melukai korban, anggota genk motor juga merampas motor korban.
Dengan adanya kejadian ini Polsek kemiling dan Polresta Bandar Lampung, segera bertindak dan menangkap dua anggota genk motor yang terlibat.
Kapolsek Iptu Sutomo mengatakan, pelaku berinisial GD (19), warga desa Taqwa Sari, Natar, Lampung Selatan, dan YS (17), warga Kelurahan Kemiling Permai Bandar Lampung, ditangkap di kediaman mereka masing-masing pada sabtu dini hari. Kedua pelaku adalah anggota genk motor gabungan dari wilayah natar, Lampung Selatan dan Kemiling, Bandar Lampung.
“Korban yang habis bermain playstation (PS) dan hendak pulang ke arah underpass unila melalui jalan pramuka di hadang oleg rombongan genk motor. Para pelaku yang berjumlah 10 orang langsung menghadang korban dan melakukan perampasan dengan terlebih dahulu menganiaya korban,” kata Kapolsek Kemiling.
Kapolsek juga menungkapkan, GD (19) adalah pelaku yang melukai korban dengan celurit dan mengambil speda motor, sedangkan ys (17) membantu dalam aksi tersebut.
“Korban F (14) terluka di bagiamn kepala akibat sabetan celurit. dan mengalami luka robek di belakang telinga sebelah kanan,” ungkap Kapolsek.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk menangkap pelaku lain berinisial P (DPO) yang kabur keluar kota.
“Pelaku P (DPO) bertugas menjual sepeda motor hasil rampasan dan membagikan uang hasil penjualan kepada anggota genk motor,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor honda beat warna putih milik korban, satu unit sepeda motor honda beat warna merah milik pelaku, dan 2 bilah senjata tajam.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (*)