Gindha Ansori Rancang Gugatan Class Action atas SPMB Sistem Domisili

Portalberitalampung.com (SMSI) Bandarlampung-Advokat dan pemerhati kebijakan pendidikan, Gindha Ansori SH MH, menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum berupa class action terhadap kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 yang berbasis domisili. Menurutnya, sistem ini tidak hanya menimbulkan ketimpangan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam akses pendidikan.

“Saya bersama rekan-rekan berencana mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang atau bahkan mencabut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi dasar penerapan sistem domisili ini,” ujar Gindha saat ditemui di Bandarlampung, Jumat (25/4).

Ia menuturkan bahwa langkah hukum ini masih dalam tahap persiapan awal. Saat ini timnya tengah mengumpulkan berbagai data dan testimoni masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Selain itu, Gindha juga merancang agenda uji publik untuk mengukur sejauh mana keresahan masyarakat terhadap kebijakan ini.

“Materi sudah hampir rampung, tinggal melengkapi saja. Tapi yang utama saat ini adalah mendengar langsung suara masyarakat lewat uji publik. Itu menjadi landasan moral kami sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum,” tambahnya.

Gindha menilai bahwa sistem domisili sejatinya tidak jauh berbeda dari sistem zonasi yang diterapkan sebelumnya, yang setiap tahunnya menuai polemik dan keluhan masyarakat. Salah satu isu utama adalah adanya titik-titik yang tidak terjangkau sekolah negeri, atau yang ia sebut sebagai “blankspot pendidikan”.

“Anak-anak yang tinggal di wilayah blankspot sangat dirugikan karena tidak memiliki akses ke sekolah negeri mana pun, padahal mereka juga warga negara yang berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” tandasnya.

Ia menambahkan, SPMB seharusnya mendorong semangat belajar dan kompetisi yang sehat di antara siswa, bukan malah menimbulkan rasa tidak adil karena seleksi hanya berdasarkan lokasi domisili.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *