PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak karena terbentur masalah ekonomi.
Nuri, warga Rajabasa, adalah salah satu warga yang turut memanfaatkan program ini. Ia mengaku menunggak pajak selama lima tahun karena keterbatasan biaya. Namun dengan adanya program pemutihan ini, ia hanya perlu membayar pajak satu tahun saja, tanpa harus melunasi denda dari empat tahun sebelumnya.
“Terus terang, saya sempat putus asa mengurus pajak karena berat. Tapi sekarang saya sangat bersyukur, karena hanya bayar pajak satu tahun dan tidak kena denda,” ungkap Nuri, saat ditemui di UPTD Samsat Bandar Lampung.
Meski begitu, ia tetap harus membayar asuransi kendaraan secara penuh untuk lima tahun, namun hal itu dianggap wajar.
“Asuransi saya bayar penuh, tidak apa-apa. Yang penting beban pajaknya jadi ringan,” tambahnya.
Warga lainnya, Apriyanto dari Sukarame, juga menyampaikan hal serupa. Ia berharap program ini bisa terus dilanjutkan atau bahkan diperluas ke jenis pajak lainnya.
Program ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama, serta pembebasan pajak progresif. Masyarakat dapat mengakses layanan ini di semua unit pelayanan Samsat, termasuk Samsat Drive Thru, Samsat Mall, Samsat Keliling, hingga melalui aplikasi seperti e-SIGNAL, e-SALAM, dan e-Samdes. (*)