PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG – Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi banjir akibat pembangunan kawasan Navara City Park (NCP) di Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memastikan akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proyek pusat rekreasi seluas 13 hektare yang berdiri di wilayah perbukitan tersebut benar-benar telah mengikuti rekomendasi teknis dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah diterbitkan sebelumnya.
Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, menyatakan bahwa meskipun rekomendasi peil banjir telah diberikan dua tahun lalu, perubahan fisik kawasan selama proses pembangunan tetap perlu diverifikasi secara langsung.
“Rekomendasi peil banjir diterbitkan berdasarkan kondisi saat itu. Tapi karena pembangunan masih berjalan hingga sekarang, tentu kami perlu mengecek apakah rekomendasi itu masih relevan dengan kondisi eksisting di lapangan,” ujar Dedi saat diwawancarai, Rabu (14/5).
Ia menambahkan, peninjauan ini juga akan memeriksa sejauh mana pelaksanaan rekomendasi teknis oleh pengelola NCP. Menurutnya, dalam dua tahun bisa saja terjadi perubahan kontur tanah, hilangnya vegetasi alami, maupun perubahan sistem drainase yang bisa berdampak pada pola aliran air.
“Hal-hal seperti itu harus diperiksa langsung. Kita tidak bisa hanya mengandalkan dokumen lama, karena sifat lahan bisa berubah akibat aktivitas pembangunan,” jelasnya.
Dedi juga menegaskan bahwa sebelum melakukan peninjauan, Dinas PU akan berkoordinasi dengan Disperkim, mengingat instansi tersebut berwenang dalam pengawasan bangunan dan pelaksanaan perizinan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyambut baik rencana peninjauan bersama tersebut. Ia menilai pengawasan lapangan menjadi bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap proyek-proyek pembangunan besar.
“Walaupun seluruh perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah diterbitkan dan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pelaksanaan di lapangan tetap harus diawasi agar tidak menyimpang dari rekomendasi yang telah disepakati,” tegas Yusnadi.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa rekomendasi dari Forum Penataan Ruang (FPR) telah benar-benar dijalankan oleh pihak pengembang. Jika dalam peninjauan ditemukan ketidaksesuaian atau potensi risiko, maka pihaknya akan segera membawa hal tersebut ke forum teknis untuk dilakukan evaluasi.
“Kalau memang ditemukan indikasi pembangunan dapat memperparah banjir atau ada ketidaksesuaian teknis, kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan revisi terhadap rekomendasi atau memberikan tambahan teknis sebagai bentuk penyesuaian,” lanjutnya.
Yusnadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Ia berharap ke depan tidak ada proyek yang justru membebani masyarakat dengan risiko bencana seperti banjir.
“Kami tidak ingin pembangunan yang tujuannya untuk meningkatkan fasilitas publik justru menimbulkan persoalan baru bagi warga sekitar. Prinsip kehati-hatian dan kelestarian lingkungan tetap menjadi pedoman utama,” tutupnya.
Sebagai informasi, Navara City Park dirancang sebagai salah satu pusat rekreasi modern di Kota Bandar Lampung dengan konsep ruang terbuka hijau dan wahana hiburan keluarga. Namun, proyek tersebut kini menjadi perhatian karena lokasinya berada di kawasan rawan banjir dan berpotensi menimbulkan dampak ekologis jika tidak dikelola secara tepat. (*)