PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG – Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam perang terhadap narkotika kembali ditegaskan lewat aksi pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 14.952,80 gram, hasil pengungkapan kasus besar yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi, serta dihadiri unsur Forkopimda, Senin (19/5/2025), di halaman Kantor Gubernur Lampung.
Dalam pemaparannya, Brigjen Pol Norman Widjajadi menyatakan bahwa sabu tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap pada pertengahan Maret 2025 lalu. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan BNNP Lampung melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian terhadap gerak-gerik jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
“Penangkapan dilakukan pada 16 Maret 2025, pukul 09.50 WIB, di KM 240 Tol Palembang–Bakauheni, Exit Tol Simpang Pematang. Tersangka yang diamankan ada tiga orang, yakni HM (42) dan MU (49) asal Aceh sebagai kurir, serta H (29) yang merupakan penerima barang di wilayah Mesuji,” jelas Norman.
Ia menambahkan, para tersangka akan menghadapi jeratan hukum berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa pengungkapan ini bukan hanya keberhasilan aparat, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap masa depan generasi muda Lampung.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras BNNP Lampung dan semua pihak yang terlibat. Keberhasilan ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman narkoba. Kita tidak akan kompromi dengan para pengedar,” tegas Gubernur.
Menurutnya, sabu sebanyak hampir 15 kilogram ini jika sampai beredar bisa merusak ribuan anak muda. Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh tindakan tegas kepada para pelaku.
Selain itu, Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dibakar di dalam insinerator khusus. Proses ini disaksikan langsung oleh para pejabat terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi terhadap penanganan kasus narkotika. (*)