Portalberitalampung.com (SMSI) Bandar Lampung — Dalam rangka menjaga kenyamanan dan keamanan pelanggan serta menekan praktik percaloan yang merugikan masyarakat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali menegaskan larangan keras terhadap penjualan tiket kereta api di luar kanal resmi. KAI menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga termasuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 184 dalam UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual tiket kereta api di luar tempat yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Adapun sanksinya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 208, adalah hukuman pidana penjara paling lama enam bulan bagi pelaku pelanggaran.
Azhar Zaki Assjari, selaku Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi adanya indikasi praktik penjualan tiket oleh oknum tidak bertanggung jawab di beberapa area stasiun. Untuk itu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum serta melakukan patroli rutin.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran semacam ini. Penjualan tiket hanya sah jika dilakukan melalui kanal-kanal resmi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan serta dalam pengawasan dan pelaporan apabila menemui hal-hal yang mencurigakan,” ujar Zaki.
KAI mengajak masyarakat untuk tidak membeli tiket melalui perantara, calo, atau platform tidak resmi, karena selain merugikan pelanggan, tindakan tersebut juga menurunkan kredibilitas sistem perkeretaapian nasional.
Adapun kanal pembelian tiket resmi yang disediakan oleh PT KAI antara lain:
-
Aplikasi Access by KAI
-
Situs web resmi www.kai.id
-
Mitra penjualan resmi yang telah bekerjasama secara legal dengan PT KAI
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan indikasi percaloan atau penjualan tiket ilegal melalui berbagai kanal aduan resmi seperti:
-
Call Center 121 / (021) 121
-
WhatsApp resmi KAI: 0811-1211-1121
-
Petugas stasiun yang bertugas
Zaki menambahkan, “Kami percaya, ekosistem transportasi yang bersih dan tertib hanya bisa terwujud jika seluruh elemen masyarakat terlibat aktif. Mari kita bangun sistem transportasi kereta api yang modern, profesional, dan bebas dari praktik ilegal.”
KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan integritas, kepercayaan publik, serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan setia kereta api di wilayah Sumatera Bagian Selatan. (*)