SMAN 15 Bandar Lampung Diduga Tahan Ijazah Siswa karena Tunggakan, Bertentangan dengan Instruksi Kadisdik Lampung

Portal berita lampung.com (SMSI) Bandar Lampung –Sejumlah orang tua siswa dan lulusan SMAN 15 Bandar Lampung mengeluhkan sulitnya mengambil ijazah anak mereka karena adanya kewajiban menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu. Padahal, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa tidak ada sekolah negeri di Lampung yang boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan pembayaran.

 

Salah satu wali murid, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa anaknya yang lulus tahun ajaran lalu belum bisa mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan pembayaran komite.

 

“Saya di WhatsApp sama kepala sekolah dengan ucapan seperti menyindir untuk membayar tunggakan komite,”ujarnya, Selasa (10/6/2025).

 

Instruksi larangan menahan ijazah sebelumnya telah ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Dalam beberapa pernyataan resmi, Thomas menekankan bahwa ijazah merupakan hak siswa dan tidak boleh dijadikan alat untuk memaksa pembayaran kewajiban sekolah.

 

“Ijazah adalah hak peserta didik. Tidak boleh ada sekolah negeri yang menahan ijazah karena alasan tunggakan. Sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada siswa setelah lulus,” kata Thomas

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 15 Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung pun diminta bertindak tegas untuk menegakkan aturan dan memastikan tidak ada lagi kasus serupa di sekolah-sekolah negeri lainnya. (Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *