PORTALBERITALAMPUNG.COM, JAKARTA (SMSI) – Tekanan publik terhadap penegakan hukum semakin menguat. Rabu (11/6/2025), tiga LSM dari Lampung—Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank)—menggelar aksi serentak di Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi tersebut membawa dua tuntutan besar: penindakan terhadap dugaan kejahatan korporasi oleh Sugar Group Companies (SGC) dan pengusutan skandal korupsi dana CSR Bank Indonesia senilai Rp1,6 triliun.
Di Kejagung, massa menuntut langkah hukum atas dugaan suap sebesar Rp70 miliar dari SGC kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Tak hanya itu, massa juga menyebut adanya aliran dana sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas yang diduga terkait dengan “pengamanan” perkara SGC di tingkat elit hukum.
“Kalau Kejagung tidak berani menyentuh SGC, berarti hukum benar-benar dikuasai modal. Ini saatnya menetapkan Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka,” tegas Indra Musta’in dari LSM Akar.
Masalah lainnya adalah penyusupan wilayah adat dan konservasi ke dalam HGU SGC yang tidak jelas status hukumnya. Luasan HGU yang bervariasi antara 62.000 hingga 124.092 hektare dinilai sebagai bentuk pelanggaran agraria yang parah.
Sementara di KPK, massa menyoroti lambannya pengusutan kasus dana CSR Bank Indonesia. Sudah setahun sejak penggeledahan dilakukan, namun belum ada satu pun tersangka ditetapkan.
“Kami mencium adanya kompromi politik. Dana CSR untuk UMKM malah digunakan untuk pembelian alat cetak kampanye dan ambulans politik. Ini skandal menjijikkan,” ujar Suhadi Romli dari Pematank.
Aliansi menyebut sejumlah nama politisi dari Dapil Lampung—Ela Siti Nuryamah, Marwan Cik Asan, dan Ahmad Junaidi Auly—sebagai pihak yang harus diperiksa karena dugaan kuat keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dana CSR tersebut.
“CSR ini disalurkan ke yayasan fiktif yang jadi pintu masuk pendanaan kampanye. Ini bukan CSR, ini korupsi terstruktur,” ujar Sudirman, salah satu orator aksi.
Mereka menuntut KPK segera menetapkan tersangka dalam waktu 14 hari. Jika tidak, mereka mengancam akan mengepung gedung KPK dan melancarkan aksi lanjutan secara nasional.
“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke rakyat kecil. KPK harus menunjukkan taringnya. Jika diam, kami akan datang lebih besar dan lebih banyak!” tegas Indra dalam orasi penutup.
Aksi ini ditutup dengan penyerahan laporan resmi ke Kejagung dan KPK, serta pernyataan sikap yang akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (*)