PORTALBERITALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Kebakaran hebat yang terjadi di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kamis (12/6/2025) dini hari, mengejutkan warga yang tengah tertidur lelap. Ledakan keras yang berasal dari sebuah gudang penyimpanan solar ilegal membangunkan warga sekitar, diikuti kobaran api dan asap hitam yang membubung tinggi ke langit.
Gudang yang berada di tengah kawasan padat penduduk itu diduga menjadi lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin resmi. Tak butuh waktu lama, si jago merah melalap habis bangunan gudang beserta isinya. Dua rumah warga yang berada berdekatan dengan gudang pun ikut menjadi korban, serta satu unit mobil tangki yang tengah terparkir di area kejadian.
Kepanikan pun tak terelakkan. Warga berlarian keluar rumah menyelamatkan diri sembari berusaha membantu memadamkan api dengan alat seadanya sebelum petugas tiba. “Suara ledakannya keras sekali, seperti bom. Api langsung besar dan menjalar ke rumah sebelah,” ungkap salah satu warga yang rumahnya berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthon Irawan, mengatakan pihaknya mengerahkan 11 unit mobil pemadam kebakaran serta 2 unit mobil suplai air untuk menjinakkan api. Proses pemadaman berlangsung selama dua jam.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 01.00 WIB. Tim segera menuju lokasi dan bekerja keras memadamkan api hingga tuntas sekitar pukul 03.00 dini hari. Kami juga lakukan proses pendinginan agar tidak muncul titik api baru,” ujar Anthon di lokasi kejadian.
Menurut Anthon, lokasi gudang yang berada dekat permukiman padat menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemadaman. Selain akses jalan yang terbatas, banyaknya material mudah terbakar turut mempercepat penyebaran api.
Belum ada laporan korban jiwa, namun kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Selain dua rumah dan mobil tangki, sejumlah barang di dalam gudang pun ikut musnah terbakar.
Warga menyebut bahwa gudang tersebut telah lama beroperasi secara tertutup dan tidak memiliki izin. Solar dalam jumlah besar kerap masuk ke dalam bangunan itu melalui mobil tangki kecil. “Kami curiga dari dulu, karena sering ada mobil tangki keluar-masuk malam hari,” ujar warga lainnya.
Secara hukum, aktivitas semacam ini jelas melanggar undang-undang. Penyimpanan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peristiwa ini menambah daftar panjang bahaya gudang BBM ilegal di tengah permukiman. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, serta memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik serupa agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)