PORTALBERITRALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG – Dua remaja laki-laki asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diamankan karena membawa puluhan butir obat keras jenis Tramadol yang diduga hendak diedarkan.
Keduanya berinisial RF (17) dan IL (17). Mereka ditangkap Polsek Tanjung Karang Timur saat melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas dua pemuda yang kerap melintas tengah malam di jalur sepi.
“Setelah diberhentikan dan digeledah, ditemukan 36 butir Tramadol dalam bungkus rokok yang disembunyikan di dalam dashboard motor milik pelaku IL,” jelas Kompol Kurmen.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) pukul 00.45 WIB di Jalan Pangeran Antasari, dekat SPBU Kalibalau Kencana, Kedamaian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku RF mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang dikenalnya lewat media sosial Instagram, lalu menjualnya kembali ke sesama remaja di Bandar Lampung.
“Mereka pakai sistem COD dan lempar lokasi. Barang diletakkan di satu titik, lalu dikirimkan maps ke pembeli,” lanjutnya.
Dari pengakuan pelaku, Tramadol dijual seharga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per butir, tergantung jumlah pemesanan dan kesepakatan.
“Ini jelas penyalahgunaan obat keras. Tramadol seharusnya hanya boleh ditebus dengan resep dokter, bukan diperjualbelikan bebas,” tegas Kompol Kurmen.
Polisi juga menyita dua ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi, serta satu unit motor sebagai barang bukti.
Keduanya dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan kini ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur.
Kompol Kurmen menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir penyalahgunaan obat maupun narkoba, terutama yang menyasar pelajar dan remaja.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan intensif. Siapa pun yang coba-coba, pasti kami tindak tegas,” pungkasnya. (*)