PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG (SMSI) –Langkah besar kembali diambil Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka mewujudkan pendidikan yang merata dan inklusif bagi seluruh masyarakat. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemprov Lampung resmi menghapus seluruh biaya pendidikan di sekolah menengah negeri, yakni SMA, SMK, dan SLB, mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan kebijakan tersebut kepada awak media pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan semua bentuk pungutan di sekolah, termasuk biaya daftar ulang, SPP, serta uang komite yang selama ini masih dibebankan kepada orang tua.
“Ini berlaku bagi semua siswa, baik yang baru diterima di sekolah negeri maupun yang naik kelas. Kami ingin memastikan tidak ada lagi kendala biaya yang membuat anak-anak tidak bisa melanjutkan sekolah,” ujar Thomas.
Meski demikian, orang tua masih tetap bertanggung jawab atas pembelian seragam sekolah. Hal ini karena kebutuhan seragam dianggap sebagai perlengkapan pribadi siswa, di luar kewenangan pembiayaan pemerintah.
Untuk menjamin keberlangsungan operasional sekolah, Pemprov Lampung akan menyalurkan anggaran melalui APBD sebagai sumber pendanaan utama. Dengan mekanisme ini, seluruh kebutuhan pendidikan seperti gaji guru honorer, kegiatan belajar, hingga pemeliharaan fasilitas sekolah dapat terus berjalan dengan baik.
Langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Selain menjadi wujud nyata pemerataan akses pendidikan, kebijakan ini juga meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak situasi sosial dan ekonomi pasca-pandemi. Pemerintah berharap, dengan dihapuskannya seluruh biaya pendidikan, tidak ada lagi alasan bagi anak-anak usia sekolah untuk putus sekolah. (*)












