Kejari Lampung Selatan Tahan Dirut BUMD PT Lampung Selatan Maju dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan

PORTAL BERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG SELATAN – Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) pada Senin (21/7) menahan ES (48), Direktur Utama BUMD PT. Lampung Selatan Maju. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) selama periode Tahun 2022-2023.

Penetapan status tersangka terhadap ES ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, yang diterbitkan pada 21 Juli 2025. Informasi ini disampaikan Kejari Lamsel melalui siaran persnya dengan nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH., tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup. “Penyimpangan pengelolaan keuangan ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah),” jelas Volanda. Angka kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung, yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit nomor R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Tersangka ES (48) kini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 21 Juli 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung. Penahanan ini, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

ES diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *