Akibat PP 2016, KPID Kesulitan Anggaran; KPI Pusat Minta Revisi UU Pemda

PORTALBERITALAMPUNG.COM, JAKARTA (SMSI) – Fungsional Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di seluruh provinsi menghadapi masalah serius terkait dukungan kesekretariatan dan penganggaran. Hal ini imbas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengalihkan urusan penyiaran dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Situasi ini mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam audiensi dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, pada Selasa (22/7/2025), Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan harapan agar Kemendagri dapat mengakomodasi persoalan ini. “Kami berharap Kemendagri dapat mengakomodasi dua hal ini yakni terkait persoalan dukungan terhadap kesekretariatan dan penganggaran KPID dalam rencana revisi tersebut,” kata Ubaidillah di Kantor Kemendagri.

Ia menjelaskan bahwa meskipun UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 mengatur penganggaran KPID berasal dari APBD, PP 18 Tahun 2016 justru membuat Pemda tidak lagi bertanggung jawab atas fasilitas KPID. “Akhirnya KPID bekerja tanpa dukungan tenaga kesekretriatan dan anggaran dari pemda. Meskipun kemudian keluar edaran mengenai dana hibah untuk KPID, hal itu tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Masih banyak KPID yang kesulitan,” ujarnya.

Ubaidillah juga menyoroti minimnya keterlibatan KPI dalam pembahasan regulasi penyiaran, yang mengakibatkan banyak izin lembaga penyiaran keluar tanpa sepengetahuan KPI dan KPID, padahal keduanya memiliki kewenangan pengawasan siaran.

Komisioner sekaligus Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menambahkan bahwa KPID merupakan ujung tombak pengawasan siaran di daerah. Oleh karena itu, dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai sangat krusial agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal. “Revisi UU Pemda harus menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi KPID secara struktural dan fungsional,” tegas Hasrul.

Menanggapi hal ini, Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, berjanji akan menampung masukan terkait kelembagaan KPID dalam revisi UU Pemda. Lebih lanjut, Bahtiar menyebut bahwa pihaknya akan segera memperbarui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2930/SJ Perihal Kelembagaan dan Penganggaran KPID, dengan memberikan anggaran hibah tetap bagi KPID mulai tahun 2026. “Kami akan membantu KPI melalui pembaharuan surat edaran tersebut. Jadi, pada tahun 2026, ditetapkan anggaran hibah untuk KPID,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *