Nelayan Teluk Pandan Kehilangan Sumber Penghidupan, Pagar Laut Hotel Marriott Diduga Hambat Aktivitas Melaut

PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG, PESAWARAN (SMSI) – Konflik antara nelayan Teluk Pandan dan Hotel Marriott Resort & Spa kembali memanas setelah ratusan nelayan mengeluhkan pemasangan pagar jaring pelampung di wilayah tangkapan ikan. Para nelayan yang tergabung dalam Gapokkan Mitra 10 merasa pemasangan struktur laut sepanjang 3 kilometer lebih itu membuat mereka tidak bisa lagi melakukan aktivitas melaut secara normal.

Ketua Gapokkan Mitra 10, Mawardi, menjelaskan bahwa sejak jaring tersebut dipasang, pendapatan nelayan merosot tajam. Ia menegaskan tidak ada satupun proses musyawarah yang dilakukan pihak hotel sebelum pemasangan pagar pembatas tersebut. Padahal seluruh nelayan di wilayah itu menggantungkan hidup sepenuhnya pada hasil tangkapan ikan.

Mawardi memaparkan bahwa sebelum ada jaring pelampung, para nelayan dapat membawa pulang hingga 60 kilogram ikan per hari. Namun kini jumlah tersebut jauh berbeda. Hasil tangkapan kini hanya sekitar satu kilogram per hari, jumlah yang tak lagi mencukupi biaya operasional maupun kebutuhan keluarga.

Ia menambahkan bahwa nelayan sebenarnya telah mengadu ke berbagai pihak, termasuk Ombudsman dan instansi terkait. Namun tidak ada penyelesaian tuntas selama hampir tiga tahun pagar itu berdiri. Bahkan, meski pernah sesekali dibuka, akses bagi nelayan tetap dibatasi.

Selain hambatan mencari nafkah, warga juga mempertanyakan keberadaan keramba apung yang didirikan pihak hotel. Mereka menduga fasilitas tersebut belum memiliki izin yang semestinya, sehingga meminta pemerintah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut di sekitar kawasan tersebut.

Ketika wartawan mencoba memintai respons manajemen hotel, pihak keamanan justru menjadi perantara. Seorang pria bernama Yolan Bagas yang mengaku sebagai Supervisor Keamanan, bersama Kepala Security Nurul Fajri, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan manajemen. Mereka hanya meminta wartawan mengirim surat resmi sebelum dilakukan konfirmasi lanjutan.

Di sisi lain, secara regulasi pemasangan pagar laut tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ruang laut merupakan milik negara dan pemanfaatannya harus melalui izin resmi. Instalasi seperti pagar laut, jaring apung, breakwater, atau struktur lainnya membutuhkan persetujuan dari DKP, KKP, serta DLH untuk Amdal atau UKL-UPL.

Jika tidak memiliki izin, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penguasaan ruang laut secara ilegal, merusak ekosistem pesisir, hingga menghambat akses publik. Bahkan jika terbukti melakukan perusakan lingkungan, pihak yang memasang struktur tersebut dapat dijerat sanksi administratif maupun pidana.

Kini ratusan nelayan berharap pemerintah baik tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat turun tangan. Mereka menuntut hak nelayan atas ruang tangkap tradisional dan meminta agar pihak hotel membuka akses laut sebagaimana mestinya. Konflik yang berlarut-larut ini dinilai telah menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, dan lingkungan yang besar bagi masyarakat pesisir Teluk Pandan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *