PORTALBERITALAMPUNG.COM, LAMPUNG (SMSI) – Upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung kembali menunjukkan bukti nyata. BNNP Lampung memusnahkan barang bukti narkotika berupa 11,2 kilogram sabu dan 770 gram ganja, hasil pengungkapan sejumlah jaringan peredaran gelap yang dibongkar antara Agustus hingga November 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Gubernur Lampung menggunakan incinerator bersuhu tinggi yang mencapai 1.000 derajat Celsius.
Proses pemusnahan disaksikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai simbol kuat bahwa pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap penindakan kejahatan narkotika.
Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari total penindakan terhadap 11 tersangka. Mayoritas barang bukti sabu berasal dari kelompok tersangka berinisial CS, JR, ZA, HT, DS, EV, MS, yang membawa total lebih dari 11 kilogram. Selain itu, tersangka berinisial S dan A ditangkap dengan 68,58 gram sabu, DE dengan 8,71 gram sabu, serta N ditangkap membawa ganja seberat 770 gram.
Lampung dikatakan masih menjadi jalur lintasan yang sangat strategis dalam distribusi narkoba antarpulau, sehingga ancaman peredaran gelap tetap tinggi. Dengan posisi geografis yang mendukung dan mobilitas masyarakat yang tinggi, berbagai jaringan masih mencoba menjadikan Lampung sebagai transit sekaligus pasar.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata menyelamatkan generasi muda Lampung. Ia menilai bahwa keberhasilan menggagalkan peredaran 11 kilogram lebih sabu berarti mencegah puluhan ribu anak muda dari potensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, akan terus memastikan dukungan terhadap operasi pemberantasan narkoba, baik melalui regulasi, koordinasi, maupun peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
Para tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)










